Pendahuluan – Mengapa Mengurus Paspor Anak Tidak Sama Dengan Mengurus Paspor Dewasa?
Banyak orang tua menganggap bahwa membuat paspor anak hanyalah versi mini dari membuat paspor dewasa. Padahal dari sudut pandang Imigrasi, paspor anak justru menjadi salah satu dokumen yang paling sensitif, rentan salah dokumen, dan paling sering menimbulkan kasus verifikasi—bahkan untuk orang tua yang sudah 10 tahun mondar-mandir di kantor imigrasi.
Ada tiga alasan fundamental mengapa paspor anak merupakan ranah administratif yang berbeda:
- Anak tidak dapat mewakili dirinya sendiri secara hukum.
Semua identitasnya harus dikonfirmasi melalui orang tua atau wali yang sah. - Data anak sangat rentan berubah.
Mulai dari nama, ejaan, akta, hingga status dalam KK sering berubah akibat pembaruan administrasi keluarga. - Kasus sengketa hak asuh dan pengambilan anak lintas negara meningkat dari tahun ke tahun.
Itulah mengapa petugas imigrasi sangat berhati-hati pada pemohon paspor anak.
Dan karena anak bukan subjek hukum mandiri, petugas berkewajiban memastikan tidak ada indikasi penyelundupan anak, pemalsuan identitas, atau penggunaan paspor anak untuk kepentingan yang tidak sah.
Itulah alasan mengapa proses pembuatan paspor anak terlihat sederhana di dokumen resmi, tetapi rumit pada praktiknya.
Artikel ini akan membahas seluruh syarat, prosedur, dan insight anti-mainstream yang jarang dibahas publik atau portal berita—dengan pendekatan yang benar-benar memahami dinamika petugas imigrasi dan kondisi lapangan.
Apa Itu Paspor Anak Menurut Aturan Imigrasi Indonesia?
Dalam PP 31/2013 dan Permenkumham tentang Peraturan Dokumen Perjalanan, anak adalah:
- WNI berusia di bawah 17 tahun, dan
- Belum menikah.
Keduanya harus terpenuhi.
Jika seorang anak berusia 16 tahun namun sudah menikah secara resmi, ia akan diproses sebagai pemohon dewasa.
Inilah detail yang jarang diketahui masyarakat, padahal sering menimbulkan kesalahan saat mendaftar.
Sementara itu, paspor anak sifatnya:
- Dokumen perjalanan mandiri
- Tidak digabung dengan paspor orang tua (aturan lama sudah tidak berlaku)
- Berlaku 5 tahun
- Bisa berupa paspor biasa ataupun e-paspor (tergantung ketersediaan layanan)
Syarat Wajib Membuat Paspor Anak (Sudut Pandang Petugas Imigrasi)
Berikut syarat resmi, kemudian akan dijelaskan sudut pandang petugas—hal yang jarang sekali dijelaskan di artikel umum.
Dokumen Wajib Paspor Anak
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP kedua orang tua
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Paspor kedua orang tua (jika ada)
- Surat pernyataan orang tua bila salah satu tidak hadir
- Dokumen tambahan jika anak diasuh oleh wali
Dokumen di atas terlihat sederhana. Namun petugas tidak sekadar mencentang dokumen—mereka memverifikasi:
- Konsistensi nama anak
- Konsistensi nama orang tua
- Kesesuaian alamat
- Keabsahan relasi hukum
- K e s e r a g a m a n data Dukcapil
- Kesesuaian foto anak dengan identitas keluarga
Berikut penjelasan anti-mainstreamnya.
Penjelasan Anti-Mainstream Per Dokumen
1. Akta Kelahiran – Dokumen Kecil Dengan Dampak Besar
Faktanya, akta kelahiran merupakan dokumen yang paling sering menimbulkan masalah.
Bukan karena akta tersebut palsu, melainkan karena:
- Nama berbeda dengan KK
- Ejaan nama berubah akibat pembaruan
- Format akta lama tanpa barcode
- Nama orang tua tidak sinkron dengan KK baru
- Akta lahir luar negeri yang belum disahkan
Petugas tidak hanya melihat fisik akta, tapi:
- Mengecek konsistensi data dengan Dukcapil
- Mencocokkan foto anak dengan wajah kedua orang tua
- Menganalisis kronologis waktu kelahiran vs pembuatan akta
Contoh kasus unik (jarang dibahas):
Akta dibuat bertahun-tahun setelah anak lahir. Petugas bisa meminta dokumen pendukung tambahan karena berpotensi dianggap late registration.
2. Kartu Keluarga – Dokumen Stabil yang Sebenarnya Tidak Stabil
KK sering berubah setiap kali:
- Orang tua pindah domisili
- Salah satu orang tua meninggal
- Perceraian
- Lahirnya adik baru
- Perubahan NIK
Jika KK tidak selaras dengan akta lahir, petugas akan meminta klarifikasi.
Itulah sebabnya paspor anak tidak bisa dibuat jika KK sedang dalam proses perubahan di Dukcapil.
3. KTP Orang Tua – Verifikasi Identitas Wali Hukum
Petugas tidak hanya menerima KTP. Mereka memastikan:
- Nama orang tua di KTP sama dengan di akta
- Status perkawinan konsisten
- Foto KTP tidak sangat berbeda (bisa diminta verifikasi tambahan)
- Domisili sesuai wilayah kerja imigrasi (bila tidak sesuai, tetap bisa, tapi petugas akan menilai penyebab perubahan)
Ini penting:
Paspor anak tidak bisa dibuat oleh orang tua yang tidak sesuai dengan akta kelahiran.
Misalnya, ayah tiri tidak bisa mengurus paspor anak tanpa surat penetapan wali sah dari pengadilan.
4. Buku Nikah / Akta Perkawinan – Dokumen yang Diamati Secara Mendalam
Petugas tidak hanya melihat status pernikahan. Mereka mengecek:
- Kesesuaian nama kedua orang tua
- Tanggal pernikahan
- Keselarasan antara akta lahir anak dengan tanggal pernikahan
Kasus unik yang sering menjadi perhatian imigrasi (walaupun legal):
- Anak lahir sebelum orang tua resmi menikah
Ini tidak salah, tapi bisa memicu klarifikasi tambahan.
5. Paspor Orang Tua – Dokumen yang Tidak Wajib Tapi Sangat Membantu
Jika orang tua memiliki paspor, petugas dapat mencocokkan:
- Kecocokan ejaan nama
- Tempat dan tanggal lahir
- Catatan permohonan paspor sebelumnya
Paspor orang tua helps reduce verification burden.
6. Surat Pernyataan Jika Salah Satu Orang Tua Tidak Hadir
Kasus ini sangat sensitif.
Surat pernyataan diperlukan untuk:
- Orang tua di luar kota
- Orang tua bekerja di luar negeri
- Orang tua sakit
- Orang tua tidak bisa hadir karena alasan mendesak
Namun petugas akan melakukan wawancara tambahan untuk memastikan tidak ada sengketa hak asuh.
7. Anak di Bawah Wali – Syarat Tambahan Sensitif YMYL
Jika anak diasuh wali:
- Harus ada penetapan pengadilan
- Harus ada surat keterangan dari dinas sosial
- Wali harus hadir
- Wali harus membawa dokumen identitas lengkap
Tidak bisa hanya dengan “surat pernyataan” yang ditandatangani orang tua.

Proses Pengajuan Paspor Anak – Penjelasan Anti-Mainstream
Prosesnya memang:
- Ambil antrian online
- Datang ke kantor imigrasi
- Wawancara
- Foto biometrik
- Pembayaran
- Pengambilan paspor
Namun yang jarang dibahas adalah apa yang terjadi dari sudut pandang petugas.
1. Pengecekan Kesesuaian Orang Tua dan Anak
Petugas menganalisis:
- Kemiripan kedua orang tua dengan anak
- Tingkah laku orang tua selama wawancara
- Sikap anak (apakah terlihat nyaman bersama orang tua)
Tujuannya: mencegah kasus pengambilan anak lintas negara secara ilegal.
Ini bagian yang tidak pernah disampaikan di brosur resmi, namun faktanya merupakan standar kehati-hatian.
2. Pemeriksaan Kedatangan Kedua Orang Tua
Jika hanya salah satu yang hadir, petugas mengajukan pertanyaan seperti:
- Di mana orang tua lain berada?
- Apa alasan tidak hadir?
- Apakah ada surat pernyataan?
- Adakah kemungkinan sengketa keluarga?
Jika terdapat jawaban janggal, proses bisa ditunda.
3. Pemeriksaan Konsistensi Data Secara Digital dan Manual
Petugas mencocokkan:
- Data akta
- Data KK
- Data Dukcapil
- Data NIK orang tua
- Database permohonan paspor sebelumnya
Jika ditemukan mismatching, sistem bisa menolak otomatis.
4. Foto dan Sidik Jari Anak Tidak Sesederhana Fotonya
Untuk anak usia:
- 0–3 tahun: tanpa sidik jari
- 4–5 tahun: sebagian sidik jari
- 6–17 tahun: pengambilan sidik jari lengkap
Namun yang paling sulit adalah membuat anak mau duduk tenang, tidak menangis, dan tidak menggerakkan kepala saat foto biometrik.
Kesalahan Umum Orang Tua Saat Membuat Paspor Anak
Berikut daftar kesalahan yang hampir tidak pernah dibahas padahal paling sering terjadi.
1. Membawa Anak yang Mengantuk / Rewel
Foto biometrik harus:
- Mata terbuka
- Kepala tegak
- Tidak sedang menangis
- Tidak tertutup rambut
Jika gagal, pemotretan bisa berkali-kali.
2. Nama Anak dan Orang Tua Berbeda ejaan di KK dan Akta
Petugas akan meminta dokumen tambahan.
3. Anak Tidak Ada di KK Orang Tua
Ini kasus paling fatal.
Imigrasi tidak akan memproses tanpa bukti relasi keluarga.
4. Orang Tua Tidak Hadir Tanpa Surat Pernyataan
Surat harus bermeterai dan menjelaskan alasan ketidakhadiran.
5. Akta Lahir Lama Tanpa Nomor Seri Modern
Untuk akta model lama, petugas bisa meminta verifikasi Dukcapil.
Syarat Tambahan untuk Kasus Khusus
A. Anak Diasuh Nenek / Kakek
Wajib ada:
- Penetapan wali pengadilan
- Atau surat kuasa orang tua yang dilegalisir instansi resmi (bukan sekadar tulis tangan)
B. Orang Tua Bercerai
Harus membawa:
- Akta cerai
- Penetapan hak asuh resmi
- KTP kedua belah pihak bila diminta
C. Salah Satu Orang Tua WNA
Dokumen tambahan:
- Paspor WNA
- Izin tinggal WNA di Indonesia
D. Akta Lahir Anak dari Luar Negeri
Harus:
- Dilegalisir
- Dicatat di Kemenkumham
- Dilaporkan ke DUKCAPIL (pencatatan luar negeri)
Biaya Resmi Paspor Anak
Sesuai PP 26/2016:
- Paspor 48 halaman: Rp 350.000
- E-paspor: Rp 650.000
- Tidak ada biaya tambahan selain PNBP
Jika ada pihak menawarkan harga aneh, berarti bukan tarif resmi.
Bagaimana Petugas Menangani Kasus yang Menyimpang?
Beberapa contoh nyata:
1. Anak Tanpa Akta Kelahiran
Tidak bisa diproses, kecuali ada:
- Penetapan pengadilan
- Surat keterangan kelahiran dari Dinas
2. Orang Tua Berbeda Nama Setelah Konversi Agama / Perubahan Nama
Wajib membawa:
- Surat penetapan perubahan nama
- Dokumen lama sebelum perubahan
3. Anak Pindah Wali Tanpa Penetapan Pengadilan
Kasus ini otomatis ditolak.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Biro Jasa?
Biro jasa legal hanya membantu:
- Screaning dokumen
- Pengecekan konsistensi data
- Pengurusan antrian online
- Pendampingan orang tua
- Konsultasi kasus khusus
Biro jasa tidak bisa:
- Mempercepat penerbitan
- Menghapus kewajiban wawancara
- Menggantikan kehadiran orang tua
Namun biro jasa membantu mencegah kesalahan kecil yang bisa menyebabkan penundaan.
Kesimpulan Besar
Pembuatan paspor anak bukan sekadar membawa anak ke kantor imigrasi.
Prosesnya sangat ketat karena menyangkut:
- Identitas anak
- Hak asuh
- Keselamatan lintas negara
- Keaslian dokumen kependudukan
Jika dokumen benar, anak kooperatif, dan data konsisten, proses berjalan cepat.
Jika data tidak sinkron, kecil sekali kesalahan dapat menunda proses berhari-hari.