Pendahuluan: Mengapa Perbedaan Jenis Pengurusan Paspor Penting Dipahami?
Bagi sebagian besar masyarakat, paspor hanya dianggap sebagai “buku hijau-biru” yang diperlukan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, dari sudut pandang administrasi negara dan hukum keimigrasian, setiap urusan paspor—baik membuat paspor baru, mengurus paspor hilang, maupun mengurus paspor rusak—memiliki konsekuensi, prosedur, dan verifikasi yang tidak bisa dianggap sama.
Kesalahan dalam memahami perbedaannya dapat menyebabkan:
- Penolakan permohonan oleh petugas
- Kewajiban melengkapi dokumen tambahan
- Pemeriksaan berlapis tentang identitas
- Penundaan jadwal keberangkatan
- Bahkan potensi dugaan penyalahgunaan dokumen perjalanan
Itulah sebabnya artikel ini disusun tidak hanya sebagai panduan umum, tetapi sebagai penjelasan mendalam dari sudut pandang praktis imigrasi, dengan fokus pada hal-hal yang jarang dibahas publik—mulai dari pola penyimpangan umum, logika petugas, hingga alasan mengapa prosedur tertentu diwajibkan.
Artikel ini juga disusun untuk membantu pengguna layanan, termasuk mereka yang mempertimbangkan menggunakan biro jasa resmi sebagai pendamping administratif.
Apa yang Dimaksud Dengan “Urus Paspor Baru, Hilang, dan Rusak”?
1. Paspor Baru (First Issuance)
Paspor baru adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan kepada WNI yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya. Pengurusan ini dilakukan berdasarkan identitas kependudukan dan dokumen dasar lainnya.
Biasanya ini untuk:
- WNI yang pertama kali ingin bepergian ke luar negeri
- Anak-anak yang baru lahir atau berusia di bawah 17 tahun
- Orang dewasa yang tidak memiliki riwayat paspor sama sekali
- WNI yang identitas kependudukannya baru diperbarui secara resmi
2. Paspor Hilang (Replacement Lost Passport)
Pengurusan paspor hilang dilakukan ketika pemohon pernah memiliki paspor, tetapi dokumen tersebut:
- Hilang karena kelalaian
- Hilang karena dicuri
- Hilang dalam perjalanan
- Hilang karena bencana (kebakaran, banjir, dll)
Prosesnya lebih ketat karena paspor adalah dokumen negara, bukan sekadar milik pribadi.
Sebelum menerbitkan paspor baru, petugas wajib memastikan:
- Identitas pemohon sesuai dengan database kependudukan
- Tidak ada penyalahgunaan paspor oleh pihak lain
- Tidak ada catatan perjalanan atau keimigrasian yang bermasalah
3. Paspor Rusak (Replacement Damaged Passport)
Pengurusan paspor rusak dilakukan ketika pemohon masih memiliki fisik paspor, tetapi kondisinya:
- Hilang sebagian halaman
- Terendam air
- Robek
- Warna halaman berubah
- Covernya terkelupas
- Chip e-paspor tidak terbaca
- Terdapat coretan atau bekas goresan yang mengganggu keamanan dokumen
Paspor rusak memiliki tingkat pemeriksaan yang lebih ringan dibanding paspor hilang, namun tetap memerlukan verifikasi menyeluruh.
Perbedaan Prosedur Dasar di Mata Imigrasi
Bagi masyarakat umum, pengurusan ketiganya terlihat mirip. Namun dari perspektif petugas, terdapat perbedaan yang sangat signifikan.
Paspor Baru – Fokus pada Identitas dan Kependudukan
Hal yang diverifikasi petugas pada paspor baru:
- Keaslian dan konsistensi dokumen identitas
- Kesesuaian data kependudukan dengan database Dukcapil
- Riwayat penggunaan dokumen negara lain (KTP lama, KK lama, akta)
- Penjelasan mengenai perubahan identitas bila ada
Pada tahap ini, petugas tidak membandingkan dengan paspor sebelumnya karena memang tidak ada.
Paspor Hilang – Fokus pada Validasi Identitas dan Investigasi Awal
Ini adalah proses paling ketat karena melibatkan:
- Pemeriksaan rekam data permohonan paspor sebelumnya
- Penelusuran jejak perjalanan internasional
- Pemeriksaan kemungkinan penyalahgunaan paspor hilang
- Pemeriksaan kemungkinan pemalsuan identitas
- Verifikasi domisili bila diperlukan
Dalam kasus tertentu, petugas memiliki wewenang untuk:
- Meminta surat laporan hilang
- Meminta surat keterangan domisili
- Melakukan wawancara mendalam
- Menunda pengambilan keputusan bila diperlukan
Paspor Rusak – Fokus pada Kondisi Fisik dan Penyebab Kerusakan
Petugas biasanya akan:
- Memeriksa tingkat kerusakan fisik
- Menilai apakah kerusakan disengaja atau akibat kelalaian
- Memastikan data pada paspor lama masih bisa dibaca
- Mencocokkan identitas dengan database sebelumnya
Biasanya lebih cepat daripada proses paspor hilang karena petugas masih memegang bukti fisik paspor sebelumnya.

Persyaratan Dokumen Pada Setiap Jenis Pengurusan
Ini bagian yang sering membuat pemohon bingung karena mereka menyangka semua jenis pengurusan paspor memiliki syarat yang sama.
Syarat Paspor Baru
Untuk Dewasa (17 tahun ke atas)
Dokumen wajib:
- KTP elektronik (asli)
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / Ijazah / Buku nikah (salah satu yang memuat nama orang tua)
- Dokumen tambahan bila nama berbeda atau ada perubahan data
Untuk Anak (di bawah 17 tahun / belum punya KTP)
Wajib membawa:
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- KTP kedua orang tua
- Buku nikah orang tua
- Surat pernyataan orang tua bila salah satu tidak hadir
Syarat Paspor Hilang
Inilah yang membedakan paling signifikan.
Selain dokumen identitas, diperlukan:
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat pernyataan kehilangan bermeterai
- Dokumen pendukung perjalanan (jika hilang di luar negeri)
- Pemeriksaan tambahan oleh petugas imigrasi
Perlu diketahui:
Dalam kasus tertentu, petugas dapat meminta dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Syarat Paspor Rusak
Wajib membawa:
- Paspor lama yang rusak
- Dokumen identitas (KTP, KK, dll)
- Surat pernyataan penyebab kerusakan bila diminta
Tidak membutuhkan laporan kehilangan karena fisik paspor masih ada.
Alasan Mengapa Imigrasi Membedakan Tiga Jenis Pengurusan Ini
Ini sudut pandang yang jarang dibahas namun sangat penting:
1. Risiko Keamanan Negara Berbeda
- Paspor baru: risiko rendah karena dokumen baru diterbitkan pertama kali
- Paspor hilang: risiko tinggi terkait penyalahgunaan identitas
- Paspor rusak: risiko sedang, tergantung tingkat kerusakan
2. Validasi Identitas Berbeda
Petugas memeriksa:
- Riwayat perjalanan
- Konsistensi data
- Rekam permohonan sebelumnya
- Ketepatan alasan kehilangan
Jika ditemukan ketidakwajaran, petugas bisa memperdalam pemeriksaan.
3. Risiko Penyalahgunaan Dokumen
Paspor hilang sering digunakan dalam:
- Penipuan lintas negara
- Penyalahgunaan visa
- Tindak kriminal internasional
Karena itu pengurusan paspor hilang selalu distandarkan sebagai proses paling ketat.
Proses Pengurusan di Kantor Imigrasi – Apa Perbedaannya?
Semua jenis permohonan melalui alur dasar yang sama, tetapi perlakuannya berbeda.
Tahap 1 – Pendaftaran & Pengisian Data
Paspor baru → Input data identitas dasar
Paspor rusak → Input data + kode kategori “rusak”
Paspor hilang → Input data + laporan kehilangan + verifikasi database sebelumnya
Tahap 2 – Wawancara dan Verifikasi Data
Inilah perbedaannya:
- Paspor baru: verifikasi identitas
- Paspor rusak: verifikasi kondisi rusak
- Paspor hilang: verifikasi identitas + pemeriksaan penyebab kehilangan + analisis risiko
Tahap 3 – Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Sama untuk semua pemohon.
Tahap 4 – Pembayaran PNBP
Biaya berbeda, tergantung jenis paspor & kategori permohonan.
Tahap 5 – Waktu Penyelesaian
- Paspor baru: paling cepat
- Paspor rusak: cepat-menengah
- Paspor hilang: paling lama (tergantung pemeriksaan tambahan)
Contoh Kasus Lapangan yang Jarang Dibahas
Bagian ini biasanya tidak ditemukan dalam artikel umum, tapi sering terjadi dalam praktik imigrasi.
Contoh 1 – Paspor Hilang Dua Kali
Paspor hilang lebih dari sekali biasanya memicu:
- Pemeriksaan identitas berlapis
- Penjelasan tertulis tambahan
- Waktu proses lebih panjang
Tujuannya mencegah dugaan penyalahgunaan identitas.
Contoh 2 – Paspor Rusak Karena Dicuci di Mesin Laundry
Kasus ini umum, dan petugas biasanya hanya meminta:
- Penjelasan
- Paspor rusak
- Dokumen identitas
Selama tidak terindikasi sengaja merusak dokumen, penerbitan baru berjalan normal.
Contoh 3 – Foto Tidak Mirip Dengan Pemohon
Paspor lama yang hilang atau rusak dapat menyebabkan:
- Wawancara identifikasi
- Pembuktian identitas tambahan
Petugas harus memastikan bahwa orang yang datang benar-benar pemilik paspor tersebut.
Biaya Resmi Pengurusan Paspor
Sesuai PP 26/2016.
- Paspor 48 halaman: Rp 350.000
- E-paspor 48 halaman: Rp 650.000
- Penggantian paspor hilang/rusak: biaya sama, namun bisa dikenakan sanksi administratif tambahan jika kerusakan atau kehilangan terjadi karena kelalaian berat (kasus tertentu).
Tidak ada biaya tambahan yang sah selain PNBP.
Perbedaan Risiko Hukum Pada Setiap Jenis Pengurusan
Paspor Baru
Risiko rendah selama dokumen identitas benar.
Paspor Hilang
Risiko:
- Pemeriksaan mendalam
- Penundaan penerbitan
- Penilaian indikasi penyalahgunaan
Dalam kondisi tertentu, pemohon dapat diminta membuat laporan kronologis tertulis.
Paspor Rusak
Risiko:
- Penilaian apakah kerusakan disengaja
- Pemeriksaan tingkat kerusakan
Namun umumnya tidak serumit kasus kehilangan.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Biro Jasa? (Format Umum)
Pemohon sering menggunakan biro jasa untuk:
- Menghindari kesalahan dokumen
- Mendapatkan pendampingan saat wawancara
- Memahami perbedaan paspor hilang vs rusak
- Mempersiapkan dokumen tambahan
- Konsultasi sebelum ke kantor imigrasi
Catatan penting:
Pengurusan paspor tetap dilakukan langsung di Kantor Imigrasi, sedangkan biro jasa hanya membantu administrasi.
Kesimpulan Utama
Setiap kategori pengurusan paspor memiliki perbedaan mendasar:
| Jenis | Tingkat Verifikasi | Waktu | Risiko Hukum | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| Paspor Baru | Sedang | Cepat | Rendah | Fokus identitas |
| Paspor Hilang | Tinggi | Paling lama | Menengah–tinggi | Wajib laporan kehilangan |
| Paspor Rusak | Menengah | Sedang | Rendah | Wajib membawa paspor rusak |
Memahami perbedaan ini sangat penting agar proses berjalan lancar, tepat, dan sesuai prosedur hukum keimigrasian.